Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh
Pemerintah Daerah di Jawa-Bali akan dikenai sanksi jika tak melaksanakan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam live yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang Tidak Boleh Makan di Tempat
Baca juga: Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis, terdapat aturan tambahan selama PPKM Darurat di Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah.
Satu di antaranya adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dikenai sanksi tertulis hingga pemberhentian sementara jika tak melaksanakan PPKM Darurat.
Aturan tambahan PPKM Darurat untuk Pemerintah Daerah
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten/Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten/Kota yang kekurangan alokasi vaksin;
2. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan;
3. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19;
4. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021;
5. Bagi daerah Kabupaten/Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19;
6. Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;