Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh

Pemerintah Daerah di Jawa-Bali akan dikenai sanksi jika tak melaksanakan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. Tribunnews/Irwan Rismawan 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatn (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan ppengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Berita Rekomendasi

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Daftar kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memimpin Apel persiapan pengetatan PPKM berskala mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memimpin Apel persiapan pengetatan PPKM berskala mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kriteria Penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Mengutip Tribunnews, kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3, yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sementara itu, kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4, yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas