Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK: Pimpinan Tak Mampu Jawab Argumen Surat Keberatan Kami

Adapun surat keberatan tersebut adalah atas keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai KPK: Pimpinan Tak Mampu Jawab Argumen Surat Keberatan Kami
Rizki Sandi Saputra
Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

“Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat Saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis Saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," bunyi surat balasan pimpinan sebagaimana ditirukan Hotman.

"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," tukas Hotman.

Ketidakmampuan ini, menurutnya, semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Untuk itu, 75 pegawai KPK akan terus menuntut kepada pimpinan, sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK.

Mereka juga telah berkirim surat untuk meminta data dan informasi hasil tes, khusus yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.

"Kami berharap pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, dokumentasinya bisa dilihat di Youtube KPK RI dengan judul video KPK 24 Jam, Pekan Permata Meiyang diunggah 11 Mei 2021," kata Hotman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas