Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK: Pimpinan Tak Mampu Jawab Argumen Surat Keberatan Kami

Adapun surat keberatan tersebut adalah atas keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai KPK: Pimpinan Tak Mampu Jawab Argumen Surat Keberatan Kami
Rizki Sandi Saputra
Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas surat keberatan mereka pada Rabu (30/6/2021) kemarin.

Adapun surat keberatan tersebut adalah atas keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan, mewakili 75 pegawai, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Sikap tersebut, diutarakan Hotman, terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut menandatanganinya.

"Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan," ujarnya.

Tak hanya lembaga lain, Hotman menyebut Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai.

Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas KPK, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"Karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Hotman.

Atas hal tersebut, 75 pegawai sangat menyayangkan pernyataan Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewan Pengawas.

Baca juga: BKN Serahkan Hasil TWK ke KPK, Hotman Minta Data Pribadinya Dibuka

"Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi dibalik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," kata Hotman.

"Kami menganggap pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," imbuhnya.

Sebab, menurut Hotman, tak ada argumen berdasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan itu.

Surat balasan itu hanya menjabarkan kronologis dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah didengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa.

Bahkan, disampaikan Hotman, dalam salah poin dalam surat balasan tersebut, pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis 75 pegawai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas