Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%

Inilah bocoran aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Salah satu poin PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan.

Sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di di sektor non-essential wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta

Aturan ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH)," tulis poin 1 dalam dokumen tersebut.

Dokumen tersebut beredar secara luas. Rencananya, akan ada konferensi pers dari Kemenko Marves terkait hal ini pada Kamis (1/7/2021) siang hari ini.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada kebijakan penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

"Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi salah satu aturan.

Aturan lain yang ada dalam dokumen tersebut adalah tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara."

Selengkapnya, berikut aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:


1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas