Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%

Inilah bocoran aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. 

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan

Pernyataan Lengkap Jokowi

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Terkait aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, Jokowi telah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkannya.

Berita Rekomendasi

Inilah pernyataan lengkap Jokowi terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali:

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.


Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas