Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat

Dalam PPKM Darurat, Menkes Budi Gunadi Sadikin akan meningkatkan testing hingga 3-4 kali lipat, RS hanya untuk pasien gejala sedang dan berat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melakukan tes PCR di GSI Lab Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Kredivo menggandeng Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab), perluas tes PCR di Indonesia dengan alokasikan dana sebesar US$ 100.000 atau setara dengan lebih dari 2 ribu tes PCR yang bertujuan untuk mempercepat tracing dan testing secara cepat dan akurat sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan mulai dari Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan meningkatkan testing dan tracing untuk pasien Covid-19.

Targetnya, testing dan tracing akan ditingkatkan hingga 3-4 kali lipat dalam sehari.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

Artinya, bila saat ini jumlah testing di Indonesia hanya sekitar 100 ribu saja per hari, maka akan ditingkatkan sampai 400 ribu per hari.

"Kita akan meningkatkan testing dan tracing sampai 3-4 kali lipat dari sekarang."

"Jadi kita mengharapkan, dari 100 ribuan bisa dinaikkan sampai 400-500 ribuan testing sehari," kata Budi, dalam konferensi pers pada Kamis (7/1/2021).

Menkes menekankan, kategori testing dan tracing yang ditingkatkan adalah secara epidemiologis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). (YouTube/Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Berita Rekomendasi

Artinya, orang yang akan ditesting dan tracing dikhususkan pada mereka yang suspect atau pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.

"Testing ini untuk testing epidemiologis, bukan untuk testing skrining."

"Jadi benar-benar kita kejar suspect dan kontak eratnya, bukan yang skrining dia mau ke mana atau mau jalan ke mana," jelas Menkes.

Selain itu, Menkes juga akan memperketat aturan bagi orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19.

Hal itu untuk menekan laju penularan virus dari pasien suspect tersebut.

"Kita akan memperketat, bahwa semua yang kontak erat harus dikarantina dulu agar tidak menularkan," ujarnya.

Petugas saat melakukan tracing, testing dan treatment di pemukiman warga yang ditemukan klaster penularan Perumahan THB, Bekasi, Selasa (10/6/2021).
Petugas saat melakukan tracing, testing dan treatment di pemukiman warga yang ditemukan klaster penularan Perumahan THB, Bekasi, Selasa (10/6/2021). (Tribun Jakarta)

Di sisi lain, Menkes juga menjelaskan aturan di rumah sakit yang sudah mulai kewalahan menerima pasien Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas