PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat
Dalam PPKM Darurat, Menkes Budi Gunadi Sadikin akan meningkatkan testing hingga 3-4 kali lipat, RS hanya untuk pasien gejala sedang dan berat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
Ia menyampaikan, rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien bergejala sedang dan berat saja.
Sementara, bagi pasien bergejala ringan, maka bisa isolasi mandiri dirumah masing-masing.
"Untuk daerah yang tekanan rumah sakitnya tinggi, kita ingin memastikan yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di RS."
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%
"Kalau tidak ada sesak napas, saturasi masih diatas 95 persen, dan tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah kalau dia positif."
"Biarkan rumah sakit dipakai untuk orang-orang yang harus dirawat dalam kategori sedang dan berat," jelasnya.
Adapun, target dari PPKM Darurat ini adalah menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia yang sempat menembus rekor sebanyak 21.807 kasus per hari pada Rabu (30/6/2021).
Berikut aturan lainnya dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.