Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Berikut tanggapan Satgas IDI hingga ahli epidemiologi soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi PPKM. Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). -Berikut tanggapan Satgas IDI hingga ahli epidemiologi soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM darurat ini nantinya akan diberlakukan mencakup wilayah pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta

Jokowi mengatakan, PPKM darurat ini akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.

Terkait kebijakan PPKM darurat ini, sejumlah pihak pun memberi tanggapannya.

Berita Rekomendasi

Tanggapan datang dari Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.

Zubairi mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM darurat.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Menurutnya, PPKM darurat ini dinilai lebih masuk akal untuk meratakan kurva antar lonjakan kasus dengan ketersediaan tenaga kesehatan (Nakes).

"Saya pikir skenario PPKM Mikro Darurat jauh lebih masuk akal untuk meratakan kurva sehingga layanan medis tidak kewalahan," ucap Zubairi, dikutip dari akun Twitternya, @ProfesorZubairi, Rabu (30/6/2021).

Ia berharap kedepannya, pemerintah akan mengawasi penerapan PPKM darurat secara konsisten.

Baca juga: Ada 15 Aturan PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli, Mall Tutup Restoran Hanya Terima Take Away

Sehingga, PPKM darurat ini akan berjalan secara efektif.

"Semoga kebijakan ini efektif dan konsisten di pengawasannya."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas