Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021
Berikut tanggapan Satgas IDI hingga ahli epidemiologi soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemberlakuan-ppkm-mikro-pada-pusat-perbelanjaan_20210624_205346.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM darurat ini nantinya akan diberlakukan mencakup wilayah pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta
Jokowi mengatakan, PPKM darurat ini akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Terkait kebijakan PPKM darurat ini, sejumlah pihak pun memberi tanggapannya.
Tanggapan datang dari Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.
Zubairi mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM darurat.
![Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zubairi-11.jpg)
Menurutnya, PPKM darurat ini dinilai lebih masuk akal untuk meratakan kurva antar lonjakan kasus dengan ketersediaan tenaga kesehatan (Nakes).
"Saya pikir skenario PPKM Mikro Darurat jauh lebih masuk akal untuk meratakan kurva sehingga layanan medis tidak kewalahan," ucap Zubairi, dikutip dari akun Twitternya, @ProfesorZubairi, Rabu (30/6/2021).
Ia berharap kedepannya, pemerintah akan mengawasi penerapan PPKM darurat secara konsisten.
Baca juga: Ada 15 Aturan PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli, Mall Tutup Restoran Hanya Terima Take Away
Sehingga, PPKM darurat ini akan berjalan secara efektif.
"Semoga kebijakan ini efektif dan konsisten di pengawasannya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.