Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Peringatkan Kepala Daerah soal PPKM Darurat: Kalau Tidak Melaksanakan, Saya akan Eksekusi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan agar kepala daerah tegas soal PPKM Darurat, ingatkan kalau mau coba-coba akan dieksekusi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Luhut Peringatkan Kepala Daerah soal PPKM Darurat: Kalau Tidak Melaksanakan, Saya akan Eksekusi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Menurut Luhut, semua kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, secara tegas akan ditindak.

Mulai dari diberi surat teguran, dicopot dari jabatannya hingga adanya ancaman pidana dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak

"Semua pejabat daerah harus melaksakanan itu, kalo tidak melaksanakan ada sanksinya, mulai dari tertulis sampai dicopot dari jabatan."

"Bahkan dari Jaksa Agung Pak Burhanuddin lebih tegas, bisa sampai dipidanakan masuk satu tahun penjara," ungkap Luhut, dalam wawancara bersama Rosi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

Luhut menuturkan, pihaknya akan memantau pergerakan di daerah dan tidak segan-segan untuk menegurnya secara langsung.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ist)

Pihaknya akan bersikap tegas karena penerapan PPKM Darurat ini menyangkut tentang keselamatan warga.

Berita Rekomendasi

"Kalau mau coba-coba silakan saja, kalau tidak melaksanakan saya akan eksekusi, nggak ada urusan, karena ini menyangkut kemanusiaan, bukan masalah kekuasaan," jelas Luhut.

"Kita harus konsisten, saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu untuk menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda," tambahnya.

Baca juga: Soal Luhut Pimpin PPKM Darurat, PDIP Heran Ada yang Mengkritisi, Demokrat Sebut Tak Ada Spesialnya

Luhut pun meminta agar semua kepala daerah kompak dalam satu napas demi menyelamatkan nyawa semua warganya.

"Siapa yang ingin ditindak, kan tidak mau, semua punya harga diri, tapi kita harus kerja semua, karena ini menyelamatkan nyawa semua," ungkap Luhut.

Adapun, dalam konferensi pers tentang PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) siang, Luhut menegaskan agar kepala daerah melarang semua bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat ini.

Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat, Luhut menyebut tetap harus menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro.

Juga, tetap mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di daerah.

Semua aturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Berikut aturan lainnya dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

(Tribunnews.com/Maliana/Sri Juliati)

Simak Berita Penanganan Covid lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas