Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Pemalsu Surat Hasil Antigen di Batam, Polisi: Jangan Manfaatkan Situasi

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel klinik kesehatan di Batam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Ciduk Pemalsu Surat Hasil Antigen di Batam, Polisi: Jangan Manfaatkan Situasi
TribunBatamid/Alamudin
Pemaparan penangkapan seorang perempuan yang diduga memalsu surat rapid test antigen di Batam oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Sub Direktorat  3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan berinisial DSH (36) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil tes antigen Covid-19 menggunakan kepala surat dan stempel sebuah klinik kesehatan di Kota Batam.

Polisi menangkap DSH di sebuah supermarket di Batam, Sabtu (26/6/2021).

DSH merupakan karyawan sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di kota Batam. Modus operandi yang dia jalankan adalah dengan membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.

Surat keterangan hasil antigen Covid-19 itu dia gunakan sebagai dokumen pendukung para pelamar pekerjaan yang disalurkannya.

"Pelaku telah membuat surat rapid tes antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar di Batam.

Baca juga: Covid-19 Mengganas, Warga Ramai Datangi Klinik yang Tawarkan Jasa Swab Test Murah

Dikutip dari Tribun Batam, dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu komputer jinjing, dua stempel klinik dan dokter, satu mesin cetak, empat lembar surat antigen yang diduga palsu.

Baca juga: Buntut Pengambilan Paksa Jenazah Bocah Pasien Covid-19 dari RSUP Leimena Ambon, 90 Orang Dites Swab

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat Kepri mengikuti aturan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Lakukan Seorang Diri

Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M Darma Ardiyaniki mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain.

"Pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut," ujarnya.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Dari penyelidikan, tim mengamankan surat rapid test atau tes cepat antigen dengan kepala surat dan stempel yang diduga palsu bersama karyawan supermarket atau pasar swalayan yang menggunakan dokumen tersebut.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Lakukan Tes Swab PCR Usai Kontak Dengan Orang Positif Covid-19?

Dalam pengembangan, tim menangkap DSH di kantor PT AMK Cabang Batam, bersama barang bukti berupa perangkat kantor untuk mencetak surat tes cepat antigen palsu. Kegiatan DSH membuat surat palsu tidak diketahui kantor pusat PT AMK di Surabaya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian, SIk, MH. mengatakan, di tengah penyebaran virus Covid-19 ini jangan ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan melanggar hukum.

“Tenaga medis berjuang mati-matian di garis depan, penyebaran virus terus ditangani semaksimal mungkin, kenapa ada orang yang tega berbuat melanggar hukum memanfaatkan. Jangan coba-coba main-main memanfaatkan situasi Covid-19,” ujar Jefri.

Jefri menilai masyarat juga waspada dan jeli agar tidak menjadi korban penipuan. Sebaiknya menggunakan instansi yang kredibel dalam pemeriksaan swab maupun antigen.

“Kepolisian RI di masing-masing daerah pasti siap membantu memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagian artikel ini tayang di Tribun Batam dengan judul Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Batam Beraksi Tunggal Sejak Maret 2021

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas