PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan
Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.
Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.
Ketentuan minimalnya adalah vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Darurat: Sanksi Pidana Jika Berkerumun
Mendagri Tito Karnavian mengatakan apabila tindakan preventif dan persuasif tak bisa lagi dilakukan, maka sanksi pidana bisa berlaku terutama bagi masyarakat yang berkerumun dalam jumlah yang besar.
Tito menegaskan sudah ada sejumlah undang-undang yang mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, apalagi sampai berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
"Kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan, menggunakan mekanisme cara biasa, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana, ke jaksa sampai pengadilan," ujar Tito.
Selain menindaklanjuti kerumunan, masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum juga punya kemungkinan untuk dipidana layaknya pelanggaran pasal pidana pada umumnya.
"Dan kemudian kalau seandainya tidak pakai masker di tempat bisa juga pakai cara koersif dikarenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri," tutur Tito. (tribun network/denis destryawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.