PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan
Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai besok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM mikro pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.
Baca juga: DAFTAR Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Puan: Kita Pasti Bisa Lalui Situasi Darurat Ini
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.
“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis.
Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran.
"Ini peraturan detil akan dikeluarkan Mendagri," imbuh Luhut.
Dijelaskan, keputusan PPKM diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.
Berikut kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.