Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 -20 Juli 2021, Jusuf Kalla Respons Penutupan Tempat Ibadah

Jusuf Kalla turut merespon kebijakan pemerintah terkait PPKM, imbau masyarakat lakukan ibadah di rumah masing-masing

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 -20 Juli 2021, Jusuf Kalla Respons Penutupan Tempat Ibadah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla turut merespon kebijakan pemerintah terkait penutupan sementara tempat peribadatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Jusuf Kalla pun mengimbau seluruh umat beragama untuk dapat melakukan ibadah di rumah masing-masing.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021), hal itu dilakukan Jusuf Kalla sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Jusuf Kalla juga meminta umat beragama untuk berbesar hati melakukan anjuran ini demi keberlangsungan umat beragama kedepannya.

Baca juga: Update Corona Global 2 Juli 2021: Total Infeksi yang Tercatat di Seluruh Dunia Lebih dari 183,3 Juta

Baca juga: KY Minta Pemerintah Perjelas Status Sektor Hukum dan Peradilan dalam Skema PPKM Darurat

"Kita harus terima dengan baik, dengan besar hati, ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana, bisa dilakukan di masjid, di rumah, sendiri," kata Jusuf Kalla lewat video singkatnya, Kamis (1/7/2021).

Penutupan sementara rumah ibadah ini merupakan salah satu cara untuk menghentikan penularan virus Corona.

Mengingat, di rumah ibadah masyarakat kerap berkumpul sehingga terjadi kerumunan orang.

Berita Rekomendasi

"Salah satu tempat di mana orang berkumpul tentu di rumah ibadah, seperti di gereja. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru, bahwa ibadah di rumah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua," ucap Jusuf Kalla.

Baca juga: Ketua MPR Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali

Sejalan dengan hal itu, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 ini menegaskan, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat.

Untuk itu, dirinya mengajak agar masyarakat tidak lagi berkumpul di tempat ibadah.

"Jadi karena itulah salah satu cara untuk menjaga keselamatan ialah tidak berkumpul."

"Karena itulah maka aturan pemerintah yang baru menutup sementara rumah ibadah." kata Jusuf Kalla.

Untuk diketahui, tidak hanya saat ini, tahun lalu pemerintah juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan lain terkait upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga diungkap oleh Jusuf Kalla, bahkan dirinya menilai kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas