Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 -20 Juli 2021, Jusuf Kalla Respons Penutupan Tempat Ibadah

Jusuf Kalla turut merespon kebijakan pemerintah terkait PPKM, imbau masyarakat lakukan ibadah di rumah masing-masing

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 -20 Juli 2021, Jusuf Kalla Respons Penutupan Tempat Ibadah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jusuf Kalla 

"Itu juga dilakukan tahun lalu, dan itu juga berjalan baik, malah ramadhan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari minggu."

"Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," pungkas Jusuf Kalla.

PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 - 20 Juli 2021

Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Dalam rilis Sekretariat Kabinet RI pada laman setkab.go.id, pemerintah telah merinci beberapa peraturan terkait aktivitas masyarakat.

Adapun dalam dokumen tersebut tertera beberapa cakupan pengetatan aktivitas di antaranya penerapan 100% Work from Home untuk sektor pekerja non essential.

Berita Rekomendasi

Di antaranya penutupan sementara tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik, Berikut Peraturan Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Lebih rinci, berikut ketentuan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas