PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 -20 Juli 2021, Jusuf Kalla Respons Penutupan Tempat Ibadah
Jusuf Kalla turut merespon kebijakan pemerintah terkait PPKM, imbau masyarakat lakukan ibadah di rumah masing-masing
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla turut merespon kebijakan pemerintah terkait penutupan sementara tempat peribadatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Jusuf Kalla pun mengimbau seluruh umat beragama untuk dapat melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021), hal itu dilakukan Jusuf Kalla sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Jusuf Kalla juga meminta umat beragama untuk berbesar hati melakukan anjuran ini demi keberlangsungan umat beragama kedepannya.
Baca juga: Update Corona Global 2 Juli 2021: Total Infeksi yang Tercatat di Seluruh Dunia Lebih dari 183,3 Juta
Baca juga: KY Minta Pemerintah Perjelas Status Sektor Hukum dan Peradilan dalam Skema PPKM Darurat
"Kita harus terima dengan baik, dengan besar hati, ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana, bisa dilakukan di masjid, di rumah, sendiri," kata Jusuf Kalla lewat video singkatnya, Kamis (1/7/2021).
Penutupan sementara rumah ibadah ini merupakan salah satu cara untuk menghentikan penularan virus Corona.
Mengingat, di rumah ibadah masyarakat kerap berkumpul sehingga terjadi kerumunan orang.
"Salah satu tempat di mana orang berkumpul tentu di rumah ibadah, seperti di gereja. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru, bahwa ibadah di rumah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua," ucap Jusuf Kalla.
Baca juga: Ketua MPR Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali
Sejalan dengan hal itu, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 ini menegaskan, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat.
Untuk itu, dirinya mengajak agar masyarakat tidak lagi berkumpul di tempat ibadah.
"Jadi karena itulah salah satu cara untuk menjaga keselamatan ialah tidak berkumpul."
"Karena itulah maka aturan pemerintah yang baru menutup sementara rumah ibadah." kata Jusuf Kalla.
Untuk diketahui, tidak hanya saat ini, tahun lalu pemerintah juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan lain terkait upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga diungkap oleh Jusuf Kalla, bahkan dirinya menilai kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
"Itu juga dilakukan tahun lalu, dan itu juga berjalan baik, malah ramadhan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari minggu."
"Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," pungkas Jusuf Kalla.
PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 - 20 Juli 2021
Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Dalam rilis Sekretariat Kabinet RI pada laman setkab.go.id, pemerintah telah merinci beberapa peraturan terkait aktivitas masyarakat.
Adapun dalam dokumen tersebut tertera beberapa cakupan pengetatan aktivitas di antaranya penerapan 100% Work from Home untuk sektor pekerja non essential.
Di antaranya penutupan sementara tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).
Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik, Berikut Peraturan Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Lebih rinci, berikut ketentuan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker; dan
n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)