Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Akreditasi Prodi BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS 2021 di HP atau PC, Akses www.banpt.or.id

Inilah cara cek akreditasi program studi atau prodi di BAN-PT untuk mendaftar CPNS 2021 lewat www.banpt.or.id

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Akreditasi Prodi BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS 2021 di HP atau PC, Akses www.banpt.or.id
Kolase Tribunnews
Akreditasi Universitas Terbuka, download surat Akreditasi untuk CPNS 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek akreditasi program studi atau prodi di BAN-PT untuk mendaftar CPNS 2021 lewat www.banpt.or.id

Pendaftaran CPNS 2021 secara resmi telah dibuka pada Rabu (30/6/2021).

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Untuk mendaftar CPNS 2021, para pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah bukti akreditasi universitas dan prodi.

Baca juga: LINK 6 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2021 bagi Lulusan SMA/SMK, Kemenhan hingga Kemenhub

Baca juga: CONTOH Surat Pernyataan dan Surat Lamaran CPNS 2021 Kemhan, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Lalu, bagaiman cara cek akreditasi prodi?

Untuk pengecekan akreditasi universitas dan prodi di BAN-PT, Anda dapat masuk ke laman www.banpt.or.id.

Pengecekan akreditasi universitas dan prodi di BAN-PT dapat dilakukan lewat HP dan laptop atau PC.

Berita Rekomendasi

Berikut cara cek akreditasi program studi atau prodi:

- Buka www.banpt.or.id atau klik di sini.

- Pilih menu 'Data Akreditasi'.

- Klik 'Program Studi (Terkini)'.

- Setelah di klik, muncul kolom yang berisikan perguruan tinggi dan prodi.


- Isikan kolom 'Perguruan Tinggi' sesuai tempat Anda kuliah.

- Lalu isikan kolom 'Program Studi' sesuai studi yang Anda ambil saat kuliah.

- Kemudian akan muncul data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah Peserta

Baca juga: PANDUAN Mendaftar CPNS 2021 di SSCASN, Login sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya

Berikut cara cek akreditasi universitas atau perguruan tinggi:

- Buka www.banpt.or.id atau klik di sini.

- Pilih menut 'Data Akreditasi'.

- Klik 'Institusi (Terkini)'.

- Setelah di klik, akan muncul kolom perguruan tinggi.

- Cari di kolom perguruan tinggi tempat Anda kuliah dahulu.

- Kemudian akan muncul peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal, dan status kedaluwarsa.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Lembaga Ketahanan Nasional RI 2021 untuk Lulusan D3, D4 dan S1

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kemlu 2021, Dilengkapi Jadwal dan Alur Seleksi CPNS 2021

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021

Dalam surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021 yang diterima Tribunnews.com, berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2021:

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

Sebelum mendaftar CPNS 2021, para calon peserta diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sscasn.bkn.go.id.

Setelah berhasil membuat akun SSCASN, para calon peserta dapat login dan melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Berikut panduan mendaftar CPNS 2021:

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN atau akses di sini.

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas