Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kata Satgas IDI soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh

Begini tanggapan Satgas IDI soal Ivermectin sebagai obat Covid-19, yang masih dalam tahap uji klinis: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kata Satgas IDI soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Zubairi Djoerban - Begini tanggapan Satgas IDI soal Ivermectin sebagai obat Covid-19, yang masih dalam tahap uji klinis: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh. 

Ivermectin Masih Dilakukan Uji Klinik

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengungkapkan, saat ini uji klinik untuk Ivermectin akan dilakukan.

Uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 10 rumah sakit.

Penny menyebutkan, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin dil uar skema uji klinik.

Namun penggunaannya harus sesuai dengan hasil analisa dan pemeriksaan dokter.

Baca juga: FAKTA Ivermectin, Obat yang Disebut Susi Pudjiastuti Bantu Penyembuhan Covid-19, Masih Diuji Klinis

"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut."

"Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa dokter harus memberikan Ivermectin sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.

Baca juga: Klaim FLCCC Tentang Kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19

Selain itu, dokter harus menyampaikan kepada pasien, apa resiko dan bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini.

"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui."

"Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," tambahnya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito aas
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito

Ivermectin adalah Obat Keras

Penny pun memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa Ivermectin adalah salah satu obat keras.

Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan, obat keras termasuk Ivermectin akan memberikan efek samping bagi penggunanya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas