PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring
Selama PPKM Darurat sekolah dari jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi di tujuh provinsi akan melakukan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran Covid-19 yang kian mengganas akhirnya memaksa Pemerintah menarik rem darurat. Untuk menekan laju penyebaran tersebut, sejumlah kota/kabupaten di pulau Jawa dan Bali diperintahkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM mikro, aturan dalam PPKM darurat ini dibuat lebih ketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomandoi pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali itu telah memaparkan isi aturan terbaru tersebut.
Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu kegiatan belajar mengajar diterapkan secara jarak jauh.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan selama PPKM Darurat sekolah dari jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi di tujuh provinsi akan melakukan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online atau daring).
Tujuh provinsi itu merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai zona PPKM darurat.
"Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," kata Hendarman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Sementara satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
Meski demikian kata Hendarman, orang tua atau wali murid pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat itu tetap memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
"Sekolah (di luar tujuh provinsi tersebut) wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," lanjut dia.
Baca juga: Sejumlah Mal di Kota Bekasi Tutup Sementara Sepanjang Pemberlakuan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
Hendarman mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ucapnya.
Selain itu kata dia, satuan pendidikan di luar ketujuh provinsi tersebut juga wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas apabila menyelenggarakan PJM terbatas.
"Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(tribun network/fah/dod)