Di Tengah PPKM Darurat Covid-19, Pemerintah Tak Tutup Pintuk Masuk WNA, Hanya Perketat Persyaratan
Pengetatan syarat pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia tersebut di antaranya yakni tes ulang PCR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah tetap memperbolehkan pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Indonesia di tengah penerapan PPKM Darurat Covid-19 hingga 20 Juli mendatang.
Pemerintah hanya memperketat persyaratan masuknya WNA dan WNI melalui Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, meskipun banyak permintaan agar pintuk masuk WNA ditutup untuk mencegah imported case.
"Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta dan varian Gama serta potensi perkembangan virus sars Covid lainnya," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito, Minggu, (4/7/2021).
Pengetatan syarat pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia tersebut di antaranya yakni tes ulang PCR, meskipun pelaku perjalanan telah tes sebelumnya di negara asal berangkat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Apapun hasil dari tes PCR tersebut pelaku perjalanan wajib karantina 8X24 jam begitu tiba di Indonesia.
"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam," kata Ganip.
Bagi pelaku perjalanan WNI, baik itu Pekerja Migran Indonesia, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang pulang dinas luar negeri biaya RT PCR dan karantina ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga: Penjelasan Imigrasi Terkait Video WNA dan Masuknya 20 TKA China ke Indonesia Saat PPKM Darurat
Bagi WNI di luar kriteria tersebut dan juga WNA maka biaya RT PCR dan karantina di tanggung sendiri.
"Bagi WNI di luar kriteria dan bagi warga negara asing termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid 19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya di tanggung mandiri," katanya.
Sementara itu untuk Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.
Para pelaku perjalanan luar negeri tersebut, kata Ganip wajib mengikuti RT PCR ke dua pada hari ketujuh karantina. Bila hasilnya negatif maka proses karantinanya selesai selama 8X24 jam. Sementara itu bila hasilnya positif maka akan dirawat.
"Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri," pungkasnya.