Kemenhub Terbitkan Aturan, Personel Penerbangan Sipil Asing Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19
Tak hanya itu, personel penerbangan asing juga harus menunjukan hasil tes Covid-19 negatif melalui metode RT-PCR dari negara asal.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyebutkan, ada beberapa aturan yang diberlakukan terkait perjalanan luar negeri untuk personel penerbangan sipil asing.
Novie menjelaskan, untuk personel penerbangan sipil asing akan diberlakukan kewajiban menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
"Kemudian personel penerbangan asing juga harus menunjukan hasil tes Covid-19 negatif melalui metode RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil 7x24 jam," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).
Ia juga mengungkapkan, para personel maskapai penerbangan asing diizinkan untuk turun dari pesawat dan menunggu atau menginap di Indonesia sesuai kebutuhan di fasilitas atau penginapan yang sudah sediakan oleh operator pesawat udara.
"Selama menginap, personel penerabangan asing ini tidak diperbolehkan untuk ke luar area fasilitas atau tempat menginap," ucap Novie.
Baca juga: Tak Cuma Penumpang Pesawat, Penumpang Kereta Juga Bisa Terima Vaksin Covid-19 Gratis di Stasiun KAI
Sementara itu Novie juga menyebutkan, untuk para personel maskapai penerbangan asing yang tidak turun dari pesawat dan hanya transit maka persyaratan vaksin dikecualikan.
"Aturan untuk kru pesawat atau personel maskapai penerabangan asing menunjukan kartu vaksin merupakan wajib, dan akan kami validasi setelah proses imigrasi dan turun dari pesawat," ucap Novie.
Sementara itu dalam Addendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, mengatur juga aturan untuk personel pesawat udara sipil Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Personel pesawat udara sipil Indonesia yang melakukan keberangkatan ke luar negeri mengikuti ketentuan negara tujuan.
Kemudian pada saat kedatangan di Indonesia dilakukan tes RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan, apabila menunjukan hasil negatif dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah.
Khusus untuk personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.
Biaya perawatan di rumah sakit bagi personel pesawat udara yang berstatus WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi personel pesawat udara yang berstatus WNA biaya ditanggung mandiri oleh operator pesawat udara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.