Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Minta Kebutuhan Produk Farmasi dan Alkes Tercukupi Selama PPKM Darurat

“Pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” kata Jodi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Luhut Minta Kebutuhan Produk Farmasi dan Alkes Tercukupi Selama PPKM Darurat
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan terpasok dengan baik selama pelaksanaan PPKM darurat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

“Pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” kata Jodi.

Dengan melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni 2021, diperlukan adanya optimalisasi berbagai kebijakan untuk menekan laju angka kenaikan. 

Menururtnya, rantai suplai dan distribusi bagi obat-obatan dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan nasional perlu dioptimalisasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Luhut: Dua Minggu ke Depan adalah Masa Kritis

Sebelumnya, Menko Luhut menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari. 

BERITA REKOMENDASI

“Karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri,” ujar Menko Luhut pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Sabtu (3/7/2021).

Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. 

Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.

Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut. 

“Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN, dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas