Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi

20 orang WN China tersebut sudah mengantongi dokumen resmi termasuk soal dokumen bebas Covid-19

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 20 WN China Masuk Makassar Saat PPKM Darurat, Tanggapan Disnakertrans Sulsel dan Pihak Imigrasi
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Sebanyak 20 orang warga negara China tiba di Makassar, Sulawesi Selatan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kepala Divisi Imigrasi wilayah Sulawesi Selatan, Dodi Karnida yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan kabar mengenai hal tersebut.

"Saya belum dapat kabar," kata Dodi, Minggu(4/7).

Dodi menduga 20 WN China itu masuk melalui gerbang penerbangan domsestik, sebab gerbang penerbangan internasional Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tidak dibuka alias ditutup.

"Setahu saya penerbangan internasional di bandara Sultan Hasanuddin tidak dibuka," kata Dodi.

Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat

Dodi menduga masuknya 20 warga negara asal China itu terkait adanya pengerjaan proyek strategis nasional di Bantaeng.

"Di Sulsel ini ada proyek strategis nasional yang di Bantaeng itu, kalau dia mau bekerja di situ boleh," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Darmawan Bintang.

20 TKA tersebut akan bekerja di akan bekerja di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Baca juga: 20 TKA China Masuk Indonesia di Makassar saat PPKM Darurat, Disnakertrans Sulsel: Mereka akan Kerja

Saat ini, pihaknya masih mencari informasi terkait para TKA tersebut termasuk izin kerja kedatangan mereka.

"Informasi itu benar dan TKA bersangkutan bekerja di PT Huadi di Kabupaten Bantaeng.

Staf Pengawasan Disnakertrans Sulsel masih mencari informasi terkait pemanfaatan TKA tersebut serta hal-hal lain berkaitan dengan izin-izin mereka," kata dia.

Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Iwan Risdianto mengatakan 20 orang WN China tersebut sudah mengantongi dokumen resmi termasuk soal dokumen bebas Covid-19.

Mereka dinyatakan negatif.

Menurut Iwan, selama PPKM Darurat pihaknya memang masih membuka penerbangan dari luar termasuk bagi tenaga kerja asing. Tetapi dengan pemeriksaan yang ketat.

"Setelahnya mereka akan melakukan isolasi mandiri sebelum masuk bekerja," kata Iwan.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Sulsel akan mengawasi pergerakan tenaga kerja asing tersebut.

Mereka dipastikan tidak akan berkeliaran dan melakukan isolasi mandiri.

"Kesehatan mereka juga kita pantau terus," kata Andi Sudirman.

TKA Masuk Indonesia Sebelum Masa PPKM Darurat

Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali, pihak Ditjen Imigrasi angkat bicara. 

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menerangkan, TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021.

Baca juga: Video TKA Asing Masuk Lewat Bandara Soetta 3 Juli, Imigrasi: Itu Hoaks

"20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan," katanya.

Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. (Tribun Network/kps/har/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas