Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Perintah Kapolri kepada Kapolda di Jawa-Bali, Tindak Penimbun dan Penjual Obat di Atas HET

Surat Telegram dari Kapolri itu ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah, berisi 5 poin penting.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 5 Perintah Kapolri kepada Kapolda di Jawa-Bali, Tindak Penimbun dan Penjual Obat di Atas HET
Puspen TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau serbuan vaksinasi bagi 800 orang di Kawasan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri tengah menghadapi dua persoalan penting. Stok obat dan oksigen yang langka. Pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagian masyarakat melakukan aksi panic buying.

Mereka sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Alhasil, selain stok yang langka, harga berbagai kebutuhan termasuk obat dan sembako kini membumbung tinggi.

Padahal di saat yang sama para yang terpapar Covid-19 membutuhkan barang-barang tersebut. Jika mereka tidak segera memperolehnya, akan berdampak pada ancaman jiwa.

Menindaklanjuti fenomena tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak para spekulan yang mempermainkan harga obat-obatan Covid-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Perintah yang dituangkan dalam Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali itu ditandatangi langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah, berisi 5 poin penting.

Berita Rekomendasi

Yakni, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Kemudian melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19, dan terakhir melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Baca juga: DPR Minta Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

Agus mengatakan, Polri dalam hal PPKM Darurat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Disinyalir Ada Praktik Penimbunan Hingga Harga Naik, Polisi Diminta Razia Penjualan Tabung Oksigen

Ia menuturkan, selama PPKM Darurat akses mendapatkan obat-obatan dan alat kesehatan harus dipermudah.

Karena itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, hal itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Baca juga: MUI Minta Aparat Tindak Penimbun Oksigen dan Obat-obatan

Agus juga meminta tak ada penimbunan obat dan alat kesehatan. Dia mengancam akan menindak tegas penyebar berita hoaks soal PPKM Darurat. Telegram itu pun diminta dijalankan oleh jajarannya.

"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19 termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks," ujar Agus.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, para pihak yang mengambil keuntungan dari situasi darurat terkait pandemi Covid-19 dengan menimbun oksigen dan obat bagi pasien Covid-19 akan mendapat murka Allah.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aksi borong berbagai kebutuhan selama pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan kelangkaan barang, sehingga orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujarnya.

Niam merujuk ke Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'," katanya.

Ketimbang menimbun sembako dan obat-obatan, termasuk oksigen, Niam meminta masyarakat memanfaatkan kondisi ini sebagai suatu langkah untuk saling bahu-membahu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia mengajak umat Islam yang memiliki stok oksigen dan obat untuk membantu saudaranya yang membutuhkan.

"Dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen Umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban COVID agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin," bebernya.

MUI juga meminta Pemerintah merespos kerisauan masyarakat soal stok obat dan oksigen itu. MUI meminta harus ada tindakan dari Pemerintah terhadap para penimbun sembako dan obat-obatan. Niam mendesak aparat kepolisian menindak pelaku yang sengaja menahan stok produk atau mempermainkan harga, sehingga mengakibatkan kelangkaan, dan berujung harga yang membumbung tinggi dan susah didapatkan masyarakat.

MUI juga meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

"Aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," kata Niam.(tribun network/igm/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas