Cara Buat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Akses jakevo.jakarta.go.id
Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kebijakan baru di masa PPKM Darurat yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, beserta syaratnya.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk bisa membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara membuat STRP?
Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara membuat STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif
Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2.Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya
Baca juga: Inilah Skema Kerja Pegawai BKN Selama PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi eskpor.
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Pembuatan STRP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.