Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA DOWNLOAD Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Cek Laman pedulilindungi.id

Jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19, cek dan download bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di laman pedulilindungi.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA DOWNLOAD Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Cek Laman pedulilindungi.id
pedulilindungi.id
Halaman Website pedulilindungi.id - Jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19, cek dan download bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di laman pedulilindungi.id, berikut panduannya. 

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (Tribunnews/Gilang Putranto)

Baca juga: Syarat dan Ketentuan WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Berita Rekomendasi

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH

Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas