Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021
IG @dkijakarta
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya. 

Berikut mekanisme cara urus STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Disini

Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI

Berita Rekomendasi

Saat pengecekan di lapangan, masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP diberikan, maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Selain bijak dalam mengajukan STRP, pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pemberlakuan Aturan PPKM Darurat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas