Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021

Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 2021
IG @dkijakarta
Sejak 3-20 Juli 2021 pemerintah telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, berikut mekanisme pengurusannya. 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

Berita Rekomendasi

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas