Jaksa Agung: Penghambat Distribusi Kebutuhan Covid-19 akan Ditindak Tegas
Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihak yang menghambat distribusi kebutuhan terkait penanganan pandemi Covid-19 akan ditindak tegas.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saag memimpin rapat koordinasi virtual terhadap jajaran kejaksaan, Minggu (4/7/2021) malam.
Rapat itu berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kejaksaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Burhanuddin juga meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan distribusi kebutuhan terkait Covid-19 berjalan lancar sesuai yang tercantum dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," ujar Burhanuddin, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Operator Seluler Lakukan Penguatan Jaringan Antisipasi Lonjakan Trafik Selama PPKM Darurat
Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, dan memastikan sanksi yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada oknum tersebut maupun masyarakat lainnya.
Burhanuddin mengatakan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi bagi seluruh pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin juga meminta untuk mengikuti pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100 persen (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi
"Pemberlakuan Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%, dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25% (dua puluh lima persen) maka Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Burhanuddin juga meminta agar Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaporkan setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat secara berjenjang khususnya kepada Satgas PPKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta ke Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.