Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta 3-20 Juli 2021, simak cara membuat STRP berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Instagram @dkijakarta
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta, simak cara membuat STRP berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

STRP juga harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat

Syarat Registrasi STRP

- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

a. KTP pemohon

Berita Rekomendasi

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna.

Baca juga: Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat Akan Dideportasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas