Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta 3-20 Juli 2021, simak cara membuat STRP berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Instagram @dkijakarta
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta, simak cara membuat STRP berikut ini. 

Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Di sini

Baca juga: PPKM Darurat Masuki Hari ke-4, Begini Update Informasi Jalan Tol Jasa Marga

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal


- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas