Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Soroti Penumpukan Kendaraan di Akses Masuk Jakarta
PPKM Darurat sudah berlaku sejak 3 Juli 2021. Penumpukan kendaraan di akses masuk Jakarta, Senin (5/7/2021), menjadi sorotan Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu terakhir kian mengalami kelonjakan.
Namun, pada Senin (5/7/2021), sempat terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah akses masuk Jakarta.
Pasalnya aturan penyekatan diberlakukan, sementara beberapa perusahaan meminta para pekerja work from office (WFO).
Baca juga: Hari Keempat Penerapan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Kapolda: Kondisi Tidak Separah Kemarin
Luhut Evaluasi Kepadatan Arus di Beberapa Titik Jakarta
Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengevaluasi soal kebijakan PPKM Darurat di Jakarta.
Ia mengungkapkan, di beberapa titik di DKI Jakarta, khususnya wilayah perbatasan kota, masih ditemui kemacetan pada hari pertama bekerja setelah diberlakukan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Luhut yang meninjau langsung kondisi di lapangan, mengatakan di sejumlah jalan masih dipenuhi mobilitas warga yang akan bekerja baik sektor esensial maupuan non-esensial.
Karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan non-esensial agar tak memberhentikan karyawan yang bekerja dari rumah, secara sepihak.
"Oleh karena itu saya sebagai koordinator PPKM Darurat ini, memastikan agar karyawan yang saat ini tidak bekerja di kantor atau sedang menjalankan work from home, pada kantor non-esensial, untuk supaya tidak diberhentikan atau pemecatan oleh perusahaan," kata Luhut, dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (6/7/2021).
Tidak hanya itu, Luhut juga menegaskan kepada seluruh karyawan perusahaa non-esensial yang dipaksa bekerja di kantor, untuk melaporkan kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi.
Terutama DKI Jakarta yang pada Senin terjadi penumpukan kendaraan para pekerja yang diharuskan bekerja di kantor.
Selain itu, Luhut juga meminta Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan industri atau perusahaan non-esensial yang masih beroperasi di tengah PPKM Darurat ini.
Jalan Tikus akan Diperketat Penjagaannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.