Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Soroti Penumpukan Kendaraan di Akses Masuk Jakarta

PPKM Darurat sudah berlaku sejak 3 Juli 2021. Penumpukan kendaraan di akses masuk Jakarta, Senin (5/7/2021), menjadi sorotan Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Soroti Penumpukan Kendaraan di Akses Masuk Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yanag akan keluar di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu terakhir kian mengalami kelonjakan.

Namun, pada Senin (5/7/2021), sempat terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah akses masuk Jakarta.

Pasalnya aturan penyekatan diberlakukan, sementara beberapa perusahaan meminta para pekerja work from office (WFO).

Baca juga: Hari Keempat Penerapan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Kapolda: Kondisi Tidak Separah Kemarin

Luhut Evaluasi Kepadatan Arus di Beberapa Titik Jakarta

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengevaluasi soal kebijakan PPKM Darurat di Jakarta.

Ia mengungkapkan, di beberapa titik di DKI Jakarta, khususnya wilayah perbatasan kota, masih ditemui kemacetan pada hari pertama bekerja setelah diberlakukan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

Berita Rekomendasi

Luhut yang meninjau langsung kondisi di lapangan, mengatakan di sejumlah jalan masih dipenuhi mobilitas warga yang akan bekerja baik sektor esensial maupuan non-esensial. 

Karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan non-esensial agar tak memberhentikan karyawan yang bekerja dari rumah, secara sepihak.

"Oleh karena itu saya sebagai koordinator PPKM Darurat ini, memastikan agar karyawan yang saat ini tidak bekerja di kantor atau sedang menjalankan work from home, pada kantor non-esensial, untuk supaya tidak diberhentikan atau pemecatan oleh perusahaan," kata Luhut, dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (6/7/2021).

Tidak hanya itu, Luhut juga menegaskan kepada seluruh karyawan perusahaa non-esensial yang dipaksa bekerja di kantor, untuk melaporkan kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi.

Terutama DKI Jakarta yang pada Senin terjadi penumpukan kendaraan para pekerja yang diharuskan bekerja di kantor.

Selain itu, Luhut juga meminta Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan industri atau perusahaan non-esensial yang masih beroperasi di tengah PPKM Darurat ini.

Jalan Tikus akan Diperketat Penjagaannya

Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Jaya II, PPKM Darurat di Kslan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, dikeluhkan pengendara karena menimbulkan kemacetan, Senin (5/7/2021). Di kawasan ink 2 ruas jalan dari arah Kota Tangerang maupun ke Jakarta disekat petugas. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Jaya II, PPKM Darurat di Kslan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, dikeluhkan pengendara karena menimbulkan kemacetan, Senin (5/7/2021). Di kawasan ink 2 ruas jalan dari arah Kota Tangerang maupun ke Jakarta disekat petugas. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas