Kemenkes Terbitkan Aturan Rawat Inap bagi Pasien Covid-19, Berikut Aturannya
Berikut aturan rawat inap bagi pasien yang Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit yang dikeluarkan Kemenkes
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan rawat inap bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini dilakukan mengingat saat ini tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien bergejala sedang hingga berat terus meningkat.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut memuat kategori pasien yang diperbolehkan menjalankan perawatan di rumah sakit.
Berikut aturan awat inap bagi pasien yang Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit.
Pasien Dengan Gejala
1. Pasien yang diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang mengalami sesak napas.
Baik dengan atau tanpa adanya demam
Selain itu, pasien yang juga diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang merasa tubuhnya sangat kelelahan dan kehilangan penciuman.
Baca juga: Erick Thohir Minta BUMN Bantu Ketersediaan Oksigen di Rumah Sakit
Baca juga: Banyak RS Tak Mampu Tampung Pasien, Pimpinan DPR Minta Kemenkes Tambah Kapasitas
2. Pasien yang memiliki penyakit penyerta dan membutuhkan adanya pengawasan medis.
Pasien Dengan Kondisi Khusus
1. Pasien yang memiliki frekuansi nafas lebih dari 20 kali per menit
2. Pasien yang memiliki saturasi oksigen kurang dari 95 persen.
3. Pasien yang memiliki hasil pemeriksaan positif Covid-19 saat pemeriksaan rapid antigen maupun PCR.
Sementara itu, apabila pasien tidak termasuk kriteria tersebut, maka Kemenkes sangat menganjurkan dilakukannya isolasi mandiri.
Baca juga: Kebutuhan Oksigen Medis Capai 90 Persen, Pemerintah Buka Opsi Impor