Kemenkes Terbitkan Aturan Rawat Inap bagi Pasien Covid-19, Berikut Aturannya
Berikut aturan rawat inap bagi pasien yang Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit yang dikeluarkan Kemenkes
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dan konsultasi dapat dilakukan di Puskesmas daerah masing-masing.
Tips Isolasi Mandiri dari Epidemiolog
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menjelaskan bahwa dari banyaknya temuan kasus Covid-19, mayoritas atau 80 persen diantaranya hanya menunjukkan gejala ringan.
Bahkan diantaranya juga banyak yang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Menurut Dicky, penderita Covid-19 dengan risiko rendah ini, cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"80 persen itu ya banyaknya tidak bergejala atau gejalanya ringan, sehingga mereka cukup isolasi mandiri," ujar Dicky, Selasa (6/7/2021).
Dalam kesemptan sebelumnya, Dicky juga menyampaikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori risiko rendah Covid-19 tidak perlu panik dan mengkonsumsi berbagai macam obat kimia yang diklaim 'anti Covid-19'.
Baca juga: Tolak Komentar Soal Harga Ivermectin Melambung, Petinggi PT Harsen Laboratories Matikan Telepon
Termasuk juga produk makanan dan minuman yang juga diklaim 'anti Covid-19'.
"Untuk yang isoman, (kategori) tidak bergejala atau gejala ringan, tidak ada faktor risiko, jangan panik apalagi konsumsi beragam obat dan produk makanan serta minuman," kata Dicky.
Ia kemudian menyarankan agar mereka yang OTG atau bergejala ringan melakukan isoman dengan tetap menerapkan sejumlah hal.
Mulai dari mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang dan banyak mengkonsumsi air putih.
Selain itu, harus pula mengkonsumsi buah-buahan yang tidak memiliki getah.
Dicky juga menyarankan untuk para OTG agar berkumur menggunakan air garam hangat sesekali.
"Banyak minum, makan gizi seimbang dan buah tidak bergetah, istirahat, olah nafas, kumur air garam hangat dan ligasi hidung, (minum) obat demam atau batuk," kata Dicky.