Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panser dan Barracuda Hadang Warga, Tapi Banyak Perusahaan Bandel Paksa Karyawan Ngantor

Ruas jalan Lenteng Agung merupakan salah satu dari 63 titik yang ditutup imbas dari kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jakarta

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Panser dan Barracuda Hadang Warga, Tapi Banyak Perusahaan Bandel Paksa Karyawan Ngantor
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Menjelang sore hari, sutuasi penyegatan kendaraan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Tapal Kuda Lenteng Agung, terpantau lengang, Senin (5/7/2021) sore. 

Hanya saja para pengguna jalan yang dikecualikan tersebut harus menunjukkan dokumen atau Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan kalau dirinya merupakan Nakes atau aparat keamanan.

Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut maka pihak kepolisian akan memintanya putar balik, meski alasannya sebagai Nakes.

Kepolisian RI menegaskan tidak akan mencabut posko penyekatan meski menimbulkan kemacetan di sejumlah titik pada hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan posko penyekatan yang telah berdiri di sejumlah titik di daerah Jawa sampai Bali akan tetap ada selama PPKM Darurat. "Sampai saat ini, tidak ada pencabutan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Sebaliknya, kata Rusdi, pihak kepolisian meminta masyarakat sadar untuk mengurangi mobilitas di luar rumah di tengah kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. "Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjadi sesuatu yang penting, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya.

Tol Macet

Tidak hanya jalan non-tol atau arteri, ruas tol yang menghubungkan Jabodetabek juga macet parah kemarin. Kemacetan terpantau mengular dari sejak Cawang menuju arah Senayan. Hal tersebut terjadi karena pintu keluar tol Tebet, Gatot Subroto, dan Senayan ditutup.

Berita Rekomendasi

“09.21 WIB, Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Depan DPR MPR,” ujar TMC Polda Metro Jaya di twitter.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan kemacetan tersebut merupakan dampak dari penyekatan di beberapa pintu keluar tol. Sutikno mengatakan bahwa kendaraan yang boleh keluar di depan Gedung DPR/MPR itu hanya yang termasuk dalam sektor esesial dan kritikal.

Selain itu, kata Sutikno, kendaraan akan diluruskan oleh petugas dan dilarang keluar di pintu keluar tol tersebut. Disampaikan Sutikno, di lokasi itu petugas yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Hal ini, juga berdampak pada mengularnya antrean kendaraan.

"Pemeriksaan itulah yang membuat antrean cukup panjang karena pengendara dilakukan pemeriksaan kepolisian satu per satu," ujarnya.

Dipaksa Ngantor

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor.

"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas