Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan

Berikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan
ISTIMEWA via Tribun Papua/via Tribunnews.
Kerusuhan di Yalimo (kiri) dan Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan pecah di Yalimo, Selasa (29/6/2021).

Kerusuhan ini dipicu oleh putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo 2020. 

Putusan MK tersebut keluar setelah KPU Yalimo menetapkan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada Yalimo pada 18 Desember 2020 dengan perolehan suara 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil kemudian digugat oleh rivalnya, pasangan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahun Mabel ke MK. 

Baca juga: Kondisi Terkini di Yalimo, Status Siaga 1 hingga Warga Pendatang Berlindung di Kantor Polisi

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Dalam PSU pada 5 Mei 2021 dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah kalah dalam PSU, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat ke MK. 

Namun, gugatannya bukan soal hasil suara namun soal status Erdi Dabi sebagai mantan narapidana. 

Atas gugatan ini, MK pada 29 Juni 2021 mengabulkan gugatan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel dan mendiskualifikasi Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. 

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Tak terima dengan keputusan MK itu, massa pendukung Erdi Dhabi-Jhon Will pun melakukan perusakan dan pembakaran, Selasa (29/6/2021). 

Baca juga: FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1

Data terakhir yang disampaikan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, sedikitnya 126 ruko dan 34 kantor pemerintahan rusak dan terbakar.

Kerugian akibat kerusuhan itu mencapai Rp 324,355 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas