Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan

Berikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua. 

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan
ISTIMEWA via Tribun Papua/via Tribunnews.
Kerusuhan di Yalimo (kiri) dan Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih (kanan). 

"Pembakaran, 126 ruko, 34 kantor pemerintahan, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda dua 115 unit, total kerugian ditaksir Rp 324,355 miliar," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, usai meninjau lokasi kejadian di Elelim, Senin (5/7/2021), dikutip dari Kompas.com

Selain itu, ribuan warga Yalimo juga mengungsi.

"Pengungsi berjumlah 1.137 jiwa, Mudah-mudahan para pengungsi yang ingin ke Wamena bisa dilakukan hari ini," kata dia.

Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo,  Papua, Selasa (29/6/2021)
Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) (Ist via Tribun Papua)

Profil Erdi Dabi

Seperti apa profil Erdi Baru, calon bupati yang didiskualifikasi oleh MK?

Nama Erdi Dabi sempat mencuat ke media akibat kasus kecelakaan yang ia alami pada 2020. 

Saat itu, Erdi Dabi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo dan berstatus Calon Bupati dalam Pilkada Yalimo 2020. 

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com, pada 16 September 2020, Erdi Dabi yang mengendarai mobil Toyota Hilux menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang Polwan, Bripka Christin.

Kecelakaan yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada pukul 07.30 WIT itu menyebabkan Bripka Christin meninggal dunia.

Rekaman kecelakaan itu juga tersebar di media sosial.

Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). (Istimewa).
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). (Istimewa). (Via Kompas.com)

Berdasarkan keterangan Kapolresta Jayapura saat itu, AKBP Gustav Urbinas, Erdi diduga dalam kondisi mabuk.

Dalam kasus tersebut, Erdi akhirnya menjadi tersangka. 

Namun, terjadi perdamaian antara Erdi Dabi dan korban. 

Erdi akhirnya menjalani hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas