Profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo Terpilih yang Didiskualifikasi oleh MK hingga Berbuntut Kerusuhan
Berikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Erdi Dabi, Bupati Yalimo terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memicu kerusuhan di Yalimo, Papua.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan pecah di Yalimo, Selasa (29/6/2021).
Kerusuhan ini dipicu oleh putusan MK yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo 2020.
Putusan MK tersebut keluar setelah KPU Yalimo menetapkan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada Yalimo pada 18 Desember 2020 dengan perolehan suara 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil kemudian digugat oleh rivalnya, pasangan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahun Mabel ke MK.
Baca juga: Kondisi Terkini di Yalimo, Status Siaga 1 hingga Warga Pendatang Berlindung di Kantor Polisi
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Dalam PSU pada 5 Mei 2021 dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Setelah kalah dalam PSU, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat ke MK.
Namun, gugatannya bukan soal hasil suara namun soal status Erdi Dabi sebagai mantan narapidana.
Atas gugatan ini, MK pada 29 Juni 2021 mengabulkan gugatan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel dan mendiskualifikasi Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Tak terima dengan keputusan MK itu, massa pendukung Erdi Dhabi-Jhon Will pun melakukan perusakan dan pembakaran, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1
Data terakhir yang disampaikan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, sedikitnya 126 ruko dan 34 kantor pemerintahan rusak dan terbakar.
Kerugian akibat kerusuhan itu mencapai Rp 324,355 miliar.
"Pembakaran, 126 ruko, 34 kantor pemerintahan, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda dua 115 unit, total kerugian ditaksir Rp 324,355 miliar," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, usai meninjau lokasi kejadian di Elelim, Senin (5/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ribuan warga Yalimo juga mengungsi.
"Pengungsi berjumlah 1.137 jiwa, Mudah-mudahan para pengungsi yang ingin ke Wamena bisa dilakukan hari ini," kata dia.
Profil Erdi Dabi
Seperti apa profil Erdi Baru, calon bupati yang didiskualifikasi oleh MK?
Nama Erdi Dabi sempat mencuat ke media akibat kasus kecelakaan yang ia alami pada 2020.
Saat itu, Erdi Dabi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo dan berstatus Calon Bupati dalam Pilkada Yalimo 2020.
Diberitakan Tribunnews.com, pada 16 September 2020, Erdi Dabi yang mengendarai mobil Toyota Hilux menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang Polwan, Bripka Christin.
Kecelakaan yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada pukul 07.30 WIT itu menyebabkan Bripka Christin meninggal dunia.
Rekaman kecelakaan itu juga tersebar di media sosial.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Jayapura saat itu, AKBP Gustav Urbinas, Erdi diduga dalam kondisi mabuk.
Dalam kasus tersebut, Erdi akhirnya menjadi tersangka.
Namun, terjadi perdamaian antara Erdi Dabi dan korban.
Erdi akhirnya menjalani hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021, kemudian Erdi Dabi ditahan di Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Anak Bupati
Erdi Dabi merupakan anak dari Er Dabi, Bupati Yalimo yang meninggal pada 2016.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Yalimo, yalimokab.go.id, Kamis (17/9/2020), Erdi Dabi terpilih sebagai Wakil Bupati melalui pemilihan dalam Rapat Paripurna DPRD Yalimo pada 23 Oktober 2017.
Pemilihan Wakil Bupati dilakukan karena terjadi kekosongan posisi wakil bupati setelah Lekuis Peyon yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati menggantikan Er Dabi yang meninggal dunia.
Dalam pemilihan lewat mekanisme voting itu, Erdi Dabi mendapatkan 11 suara.
Sementara rivalnya, Nahor Yare yang merupakan Ketua DPRD meraih 8 suara.
Baca juga: POPULER Regional: Kronologi KMP Yunice Tenggelam | Massa Bakar 7 Kantor Pemerintahan di Yalimo
Total terdapat 19 anggota DPRD Yalimo yang memiliki hak suara.
Erdi Dabi pun akhirnya resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Yalimo pada 18 Desember 2017.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dhias Suwandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.