Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KK dan KTP
Berikut cara cek penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta cara mencairkannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta cara mencairkannya.
Penyaluran program Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu ini diperpanjang untuk periode bulan Juli hingga Agustus 2021.
Kebijakan ini terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, melalui konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Juli 2021 Lewat cekbansos.kemensos.go.id Siapkan KK & KTP
Baca juga: CEK Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cair Juli 2021
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu ini akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya.
Bansos Tunai Rp 300 ribu akan kembali disalurkan untuk periode Juli dan Agustus 2021.
"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Bansos Tunai Rp 300 ribu periode Januari-April 2021 kepada 9,6 juta KPM dengan anggaran Rp 11,94 triliun.
Penyaluran pada periode Januari-April 2021 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada setiap penerima.
Adapun kriteria penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, yakni:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
3. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca juga: 5 Jenis Bantuan PPKM yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Penerima Bansos BST dan PKH Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.