Login pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online Cukup Melalui HP
Login pedulilindungi.id, untuk mendownload sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online melalui HP. Ikuti panduan berikut untuk download.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;
11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19? Yuk Buruan Vaksin, Ini Manfaatnya
Sertifikat vaksinasi diberikan kepada setiap masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman.
Apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Merajalela, WHO Salahkan Distribusi Vaksin yang Tidak Merata
Vaksin bukanlah obat, tetapi vaksin bekerja untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Timbul Kerumunan Saat Penyelenggaraan Vaksinasi, Airlangga Soroti Mekanisme Antrean dan Waktu
Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.