Login pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online Cukup Melalui HP
Login pedulilindungi.id, untuk mendownload sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online melalui HP. Ikuti panduan berikut untuk download.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Segera login ke laman pedulilindungi.id untuk download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online hanya melalui HP.
Setiap peserta vaksinasi Covid-19 yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi akan mendapatkan bukti vaksin berupa kartu atau sertifikat vaksinasi.
Selain mendapatkan Kartu Vaksinasi COVID-19, Anda bisa men-download sertifikat vaksinasi sendiri secara online cukup melalui HP.
Dalam sertifikat vaksinasi terdapat nama lengkap, NIK, tanggal lahir, ID Sertifikat, dan tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Secara medis, vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit.
Baca juga: Vaksin Sinovac Tak Diakui di Singapura, Ini Kata Mantan Direktur WHO
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Lalu klik "Login" untuk masuk;
3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";
4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;
5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;
8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;
9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;
11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19? Yuk Buruan Vaksin, Ini Manfaatnya
Sertifikat vaksinasi diberikan kepada setiap masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman.
Apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Merajalela, WHO Salahkan Distribusi Vaksin yang Tidak Merata
Vaksin bukanlah obat, tetapi vaksin bekerja untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Timbul Kerumunan Saat Penyelenggaraan Vaksinasi, Airlangga Soroti Mekanisme Antrean dan Waktu
Sementara bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetapi diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Sebelum dilakukan vaksinasi, nantinya setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 ini tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, seperti di Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, hingga unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan.
Setiap masyarakat dianjurkan untuk datang sesuai dengan jadwal vaksinasi yang telah ditetapkan dan tetap menerapkan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bukti Sertifikat Vaksinasi Covid-19