Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Palsu, Ini Pertimbangannya

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Kasasi Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Palsu, Ini Pertimbangannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan.

Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.

Baca juga: Respons Djoko Tjandra Sikapi Vonis 4,5 Tahun: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ujar Andi kembali mengutip pertimbangan putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa (22/12/2020).

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Berita Rekomendasi

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas