Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setwapres Bantah Beri Rekomendasi Kepada Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jabat Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat soa; rangkap jabatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setwapres Bantah Beri Rekomendasi Kepada Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jabat Komisaris BSI
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komaruddin Hidayat. 

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 42

Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;

Baca juga: Milad ke-23 Rumah Zakat, Wapres Beri Pesan soal Filantropi untuk Jalankan Amanat Umat

d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;

Berita Rekomendasi

e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

g. melanggar kode etik UIII; atau

h. mengundurkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas