TATA CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat HP, Akses pedulilindungi.id
Simak tata cara download sertifikat Covid-19 di HP melalui website pedulilindungi.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dapat mengunduh Sertifikat Vaksinasi melalui laman pedulilindungi.id.
Pada sertifikat vaksinasi tersebut tertulis nama lengkap, NIK, ID sertifikat, hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi.
Nantinya, sertifikat ini dapat digunakan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh, meskipun baru menerima dosis pertama.
Untuk bisa mengunduh sertifikat vaksinasi, masyarakat harus terlebih dahulu membuat akun Peduli Lindungi.
Setelah membuat akun, masyarakat dapat login ke laman pedulilindungi.id dan mengunduh sertifikat.
Lantas bagaimana cara membuat akun dan mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19?
Baca juga: Cara Cek & Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Klik pedulilindungi.id dan Simak Panduan Berikut
Baca juga: Manfaat Antioksidan Air dan Inhalasi Hidrogen Bantu Tanggulangi Efek Vaksinasi Covid-19
Cara Membuat Akun Peduli Lindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;
2. Klik Login;
3. Masukkan Nomor HP;
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;
6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: Konsultasi Kesehatan dan Obat Gratis Pasien Isoman Covid-19 via Fasilitas Telemedicine, Ini Caranya
Baca juga: Panduan Mengatasi Covid-19: Gejala dan Perawatan, Protokol Isoman, Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen
Sebagai informasi tambahan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi:
1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah Sakit dan/atau;
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sangat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.
(Tribunnews.com/Latifah/Widya)