161 Pegawai Terinfeksi, Ini Cara Kemenkumham Kendalikan Eskalasi Covid-19
Andap Budhi Revianto mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka positif Covid-19 Indonesia mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir.
Semua kalangan masyarakat, baik instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19 ini.
Merespons peningkatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.
“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap dari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS Kemenkumham 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2, Ini Persyaratannya
Pada Kamis (24/6/2021) dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.
Dari tes ini, 41 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 dari total 707 pegawai.
Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/06/2021 hingga Kamis, 01/07/2021.
Hingga Minggu (27/6/2021) angka positif Covid-19 bertambah dari 41 pegawai menjadi 69 pegawai dengan kondisi 67 pegawai melakukan isolasi mandiri dan 2 pegawai mendapatkan rawat inap di rumah sakit.
Pegawai yang melakukan isolasi mandiri mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal, serta pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg.
Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin (28/6/2021) sampai Rabu (30/6/2021) untuk strerilisasi gedung.
Baca juga: Untuk Korban Covid-19, Besok Menteri Agama Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta
Permohonan diajukan dengan pertimbangan angka positif Covid-19 hampir mencapai 10% dari total pegawai Setjen, hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas Covid-19, dan pertimbangan meminimalisir faktor risiko kesehatan.
Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (WFO) hingga Kamis (01/07/2021) dengan waktu kerja pukul 09.00-12.00 WIB.
Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.