Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Jenis Bantuan untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat, Berikut Penjelasannya

Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Ini penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Jenis Bantuan untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat, Berikut Penjelasannya
pixabay.com
Ilustrasi uang bantuan - Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Ini penjelasannya. 

Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 149,08 triliun.

Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 triliun menjadi Rp 178,47 triliun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan PPKM

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas