5 Jenis Bantuan untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat, Berikut Penjelasannya
Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Ini penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
pixabay.com
Ilustrasi uang bantuan - Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Ini penjelasannya.
Anggaran dana Perlindungan sosial, seperti PKH, Kartu Sembako, PraKerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai, dan sebagainya, berubah dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 149,08 triliun.
Sementara anggaran dana untuk bantuan dukungan UMKM dan Korporasi, seperti subsidi UMKM, BPUM, Pinjaman, dan lain sebagainya berubah dari Rp 193,74 triliun menjadi Rp 178,47 triliun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan PPKM
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.