Aturan Perjalanan dengan Transportasi Darat Kini Diperketat Lewat SE Kemenhub No 49 Tahun 2021
SE No 49 Tahun 2021 ini menegaskan perjalanan dengan transportasi darat diperbolehkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubunganmenerbitkan Surat Edaran (SE) No 49 Tahun 2021 sebagai perubahan atas SE Menteri Perhubungan (Menhub) No 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
SE No 49 Tahun 2021 ini, bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menhub Bidang Manajemen SDM dan Kehumasan Adita Irawati mengatakan, SE ini untuk memperketat protokol kesehatan untuk para pelaku transportasi darat yang saat ini dinilai saat ini mobilitasnya masih tinggi.
SE No 49 Tahun 2021 ini menegaskan bahwa perjalanan dengan transportasi darat diperbolehkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, NTT Tutup Jalur Penerbangan dan Pelayaran
Untuk para pekerja di sektor yang disebutkan, wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Selain itu, para pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan juga kritikal memiliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca juga: PPKM Darurat, Menhub Apresiasi Langkah Operator Sediakan Fasilitas Vaksinasi di Simpul Transportasi
"SE ini untuk mencegah penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat," kata Adita dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
"Menurut data yang kami dapat, pada 6 Juli 2021 mobilitas masyarakat di DKI Jakarta turun 22,8 persen, kemudian pada 7 Juli 2021 penurunan hanya 22, persen dan pada 8 Juli 2021 menjadi 16,6 persen," ujar Adita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.