Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, akses jakevo.jakarta.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pengajuan STRP. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM  - Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.

Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.

Baca juga: Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.

Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.

Berita Rekomendasi

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek.
Surat Tanda Registrasi Pekerja selama PPKM Darurat Jabodetabek. Dalam artikel terdapat cara dan syarat mengajukan STRP untuk keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.(IG @dkijakarta)

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas