Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, akses jakevo.jakarta.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
![Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengajuan-strp.jpg)
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
![Contoh STRP Perorangan Kebutuhan Mendesak.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/contoh-strp-perorangan-kebutuhan-mendesak1.jpg)
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan
![Contoh STRP Perusahaan Perseroan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/contoh-strp-perusahaan-perseroan1.jpg)
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif
![Contoh STRP Perorangan/Kolektif.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/contoh-strp-perorangankolektif.jpg)
Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa: