Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairannya

Simak cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu secara online di cekbansos.kemensos.go.id, beserta cara mencairkannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairannya
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi uang bansos - Simak cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran bansos tunai senilai Rp 300 ribu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Kebijakan pemerintah itu terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Bansos Tunai Rp 300 ribu ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Bulan Juli di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Sri Mulyani mengatakan, penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun kriteria penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu yang juga disampaikan Menkeu yakni:

Berita Rekomendasi

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK);

3. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.

Cara Cek Penerima Bansos

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

Nantinya, akan muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).

2. Selanjutnya, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas